Masalah seputar izin


Biasanya para penulis yang baru mulai akan menerbitkan buku dengan sistem self publishing, pasti bertanya akan ketiga hal diatas. Mereka kadang bingung, dan tidak tahu harus kemana mengurus izin-izin menerbitkan buku. Nah, saya sendiri bingung jika ditanya seperti itu. Kok bingung? Ya, karena semuanya salah kaprah. Lah, kok bisa? Saya beri tahu, untuk menempuh self publishing, anda tidak perlu memikirkan hal-hal semacam itu.

Bukankah izin itu penting? Bagaimana bisa menerbitkan buku jika tidak izinnya? Ya, izin memang penting, tetapi dalam hal apa? Setahu saya jika anda ingin menerbitkan buku, ya terbitkan saja. Ingat izin, dan ISBN itu berbeda. Di Indonesia ini, izin menerbitkan buku sepertinya tidak ada. Jadi, jika anda ingin menerbitkan buku ya terbitkan saja, mau buku apa pun itu. Tetapi, tentunya masih dalam etika yang baik. Ok, sudah mulai mengerti? Lanjut.

Ingat menerbitkan sebuah buku itu tidak perlu izin! Kalau pun ada izin, seperti yang sudah saya bilang, itu izin yang berbeda. Jika ada menempuh self publishing, berarti anda melakukan sebuah bisnis, jadi izin yang dibutuhkan adalah izin perusahaan. Untuk masalah izin perusahaan ini anda hanya mendaftarkan sekali untuk jenis usaha ini, dalam hal ini adalah penerbitan. Jadi, self publishing tidak memerlukan izin untuk menerbitkan buku., dan anda pun sebenarnya tidak diharuskan untuk mengurus lebih dahulu izin usaha untuk self publishing. Intinya jangan dipersulit, karena memang tidak ada yang sulit. Sudah jangan pikirkan izin dulu, terbitkan dulu sebuah buku.

Oh, iya banyak juga yang bertanya begini “Bagaimana jika tidak memiliki izin kita dapat mengurus pajak?” Hey, pajak itu berbeda dengan izin. Keduanya hal yang berbeda satu sama lain. Tentunya, jika anda menerbitkan buku, dan buku tersebut dijual di toko-toko buku, ya pasti akan dikenai pajak. Tetapi, pajak dan izin adalah dua hal yang berbeda.

Bagaimana mengenai ISBN? Bukankah itu adalah izin menerbitkan buku? Jika anda berpikiran seperti ini, saya akan menjawab “Ngawur” Ya jelas berbeda antara ISBN dan izin. Saya akan jelaskan apa itu ISBN terlebih dahulu agar anda dapat mengerti arti sesungguhnya. ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number. Jika anda menguasai sedikit bahasa inggris, sudah pasti anda dapat menebak-nebak apa itu ISBN. Dengan kata lain, ISBN dapat dikatakan sebagai kode arsip. Kode ini terdaftar untuk buku anda nantinya selama 50 tahun sejak dibuat. ISBN mempunyai 13 digit, dan inilah yang menjadi identitas sebuah buku. Jika anda ingin melihat bentuknya seperti apa, lihatlah di buku-buku yang anda punya, lihat dibagian belakang buku tersebut, dan lihatlah sebuah bar code di bawahnya, itulah ISBN.

ISBN bukanlah izin, ia hanya menjadi sarana informasi, atau administrasi agar sebuah buku mempunyai identitas yang jelas dalam arsip nasional. Setiap negara mempunyai ini. Dan, anda pun berhak untuk menentukan sendiri apakah buku anda nantinya akan diberi ISBN atau tidak. Tetapi, saran saya lebih baik anda mengurus ISBN buku anda, toh caranya sangat mudah.

Bagaimana bila ingin mendapatkan ISBN untuk buku saya? Hmm, itu mudah saja. ISBN itu dikelola oleh perpustakaan nasional, dan seharusnya ISBN dapat dimiliki secara gratis. Namun, di Negara kita ini, perpustakaan nasional mngeluarkan kebijakan, bahwa setiap pembayaran ISBN dikenakan biaya Rp 25.000,00 untuk satu nomor judul, dan Rp50.000,00 per satu judul untuk yang menggunakan barcode. Murah kan? Jadi, jika anda ingin mengurusnya tinggal datang saja ke perpustakaan nasional. Oh iya, di negeri lain ISBN ini sudah bisa didapatkan secara online loh, semoga saja di negeri kita juga dapat seperti itu.

Terakhir, untuk masalah nama penerbit. Untuk hal ini, anda juga dapat bebas semaunya untuk menetukan nama penerbit yang akan menanungi buku anda nanti. Tetapi saran saya, ya anda lebih baik mencari nama yang mempunyai hubungan dengan dunia penulisan, dan dapat mendongkrak nilai jual buku anda melalui brand tersebut. Untuk nama penerbit anda memang diharuskan untuk mendaftarkan hak ciptanya. Tetapi, tenang, jika anda baru saja terjun kedalam self publishing, itu belum perlu, dan memang tidak perlu. Anda dapat mengurus hak cipta jika anda memang sudah siap.

Ok, jadi mudahkan melakukan self publishing. Sebenarnya ya memang mudah, namun kadang kita sendiri yang suka menyulitkan diri sendiri dengan berpikir yang macam-macam. Sudah lupakan semua pikiran yang membuat anda menjadi tidak jadi menerbitkan buku. Ingat, permudah lah semua, jangan dipersulit. Semoga membantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar